Pemerintah Protes Biofuel Asal RI Dipersulit Masuk Eropa

Jakarta -Komisi Perdagangan Uni Eropa (UE) mengeluarkan kebijakan pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) hingga 23% atas produk biofuel asal Indonesia yang masuk Uni Eropa. Kebijakan yang mulai aktif sejak 26 November 2013 ini memberatkan.

"Tanggal 26 kemarin ditetapkannya, besarannya 8-23%," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui usai berdiskusi WTO di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (27/11/2013).


Menurut Bayu, pengenaan BMAD atas produk biofuel Indonesia dikenakan untuk seluruh perusahaan asal Indonesia. Tindakan Eropa ini dinilai tidak tepat.


"Di situ disebutkan 5 perusahaan dan others. Jadi semuanya kena. Kita menganggap apa yang dilakukan Eropa dengan membuat tarif anti dumping tidak pada tempatnya, tidak benar perhitungan mereka (Uni Eropa)," imbuhnya.


Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melayangkan keberatan dan siap mengajukan banding ke komisi perdagangan dunia (WTO).


"Ada 2 langkah. Satu adalah perusahaannya akan mengajukan banding ke pengadilan. Kemudian kedua pemerintah akan mengajukan dispute settlement ke WTO. Jadi kemungkinan kedua-duanya yang akan kita lihat. Tapi belum kita putuskan sekarang," kata Bayu.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!