Kenaikan Pajak Untuk Lamborghini Cs Jadi 125% Segera Berlaku

Jakarta -Sampai saat ini, rencana pemerintah menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap mobil mewah seperti Lamborghini dan Ferrari belum juga terlaksana. Bagaimana nasib aturan ini?

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, kenaikan PPnBM dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini sedang diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM. PP tersebut masih harus diharmonisasikan. Tujuan dikeluarkannya aturan ini adalah untuk menahan laju impor yang membuat neraca perdagangan defisit dan menekan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.


"PP PPnBM mobil mewah dan barang mewah lainnya, katanya ada yang perlu diharmonisaskan. Masih ada di Kemenkum HAM," ungkap Chatib di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (29/11/2013)


Aturan ini telah dicetuskan sejak Agustus 2013, Seiring dengan paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menahan gejolak ekonomi. Namun telah tiga bulan berlalu aturan ini belum juga keluar.


Menteri Hukum dan HAM Amir Samsudin yang ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan, pada pekan pertama Desember aturan tersebut akan dikeluarkan dan langsung diberlakukan.


"Inginnya dipercepat jadi minggu depan bisa selesai. setelah dari Kemenkum HAM nanti ke presiden tinggal diundangkan. Saya nanti tinggal beri nomor. Tidak ada hambatan, normalnya itu kan selesai 11 Desember, tapi kita kan percepat," jawabnya.


Padahal awalnya, pemerintah menyebut penetapan PPnBM untuk mobil mewah akan diberlakukan pada awal November 2013. Mulai 1 November 2013 pemerintah akan menaikkan PPnBM menjadi 125% hingga 150% terhadap produk mobil mewah impor dari sebelumnya rata-rata 75%.


Selain untuk mobil mewah, kenaikan PPnBM juga akan diberlakukan untuk tas mewah seperti tas Gucci, LV (Louis Vuitton).


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!