Pemerintah Tak Terima Sawit RI Dihadang Eropa

Jakarta -Komisi Uni Eropa (KE) pada 26 November 2013 lalu secara resmi mengeluarkan Council Implementing Regulation (European Union-EU) Nomor 1194/2013 tertanggal 19 November 2013, terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) produk biodiesel asal Indonesia dan Argentina.

Namun pada saat yang sama, KE juga mengeluarkan Council Implementing Regulation (EU) Nomor 1198/2013 tertanggal 25 November 2013 terkait keputusan bahwa penyelidikan anti subsidi terhadap biodiesel dihentikan, karena petisioner menarik gugatannya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tetap menolak tuduhan KE dan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan KE.


"Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi, produsen, dan eksportir Indonesia telah sepakat untuk terus memperjuangkan agar pengenaan BMAD dibatalkan karena perhitungan nilai normal dalam menentukan marjin dumping yang dilakukan oleh KE tidak sesuai dengan ketentuan Anti-Dumping," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat memberikan penjelasan tertulis kepada detikFinance, Sabtu (30/11/2013).


Beberapa upaya akan ditempuh antara lain dengan mengajukan kasus ini ke Badan Sengketa World Trade Organization (WTO) di Jenewa Swiss. Selain itu pemerintah Indonesia juga akan mengajukan keberatan ke European Court of Justice atas tuduhan itu.


Menurut Bachrul, produk biodiesel Indonesia dikenakan BMAD sebesar 8,8% atau lebih besar dari keputusan pengenaan BMAD sementara yang telah diberlakukan sejak tanggal 28 Mei 2013, yaitu sebesar 0%-9,6%.


"Hal ini disebabkan karena KE melakukan perubahan metode dalam perhitungan cost of production dalam penentuan normal value di mana KE merekonstruksi harga bahan baku sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh produsen Indonesia saat penyelidikan on the spot verification," imbuhnya.


Penyelidikan dumping terhadap produk biodiesel asal Indonesia dimulai pada 29 Agustus 2012. Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia secara optimal telah berkoordinasi dalam melakukan pembelaan, antara lain menyampaikan concern pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan dan juga dalam menghadapi on-the-spot verification yang dilaksanakan oleh KE pada bulan Januari tahun 2013.


Sedangkan Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pengenaan BMAD oleh KE tidak mendasar dan terkesan dipaksakan guna memproteksi industri dalam negerinya. Di lain pihak, produk biodiesel UE dengan bahan baku rapeseed jauh lebih mahal dan tidak efisien dibandingkan biodiesel asal Indonesia yang berbahan baku kelapa sawit.


Kerugian yang dialami industri biodiesel UE lebih disebabkan adanya kapasitas yang berlebih, sehingga pengenaan BMAD hanya akan membuat harga akhir untuk biodiesel menjadi lebih tinggi dan pada akhirnya akan merugikan konsumen UE sendiri.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!