Bank Mutiara Ancam Polisikan Debitur Macet

Muchus Budi R. - detikfinance


Jakarta -PT Bank Mutiara Tbk harus mendapatkan suntikan modal lagi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 1,5 triliun. Hal ini dikarenakan aturan modal minimum Bank Indonesia (BI) dan tingginya rasio kredit macet (non performing loan/NPL).

NPL ini diakibatkan oleh 5 debitur kakap yang menunggak cicilan senilai Rp 600 miliar.


Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menyebutkan kredit macet ini terjadi secara mendadak dan simultan. Kredit tersebut diberikan Bank Mutiara ketika masih bernama Bank Century yang merupakan warisan manajemen lama.


Kredit warisan manajemen lama itu semula telah dilakukan perhitungan ulang dan berjalan kembali angsurannya sampai awal tahun 2013. Namun tiba-tiba saat Bank Mutiara sedang gencar mencari harga tinggi untuk dijual berdasarkan amanah UU LPS, kredit tersebut macet bersama sehingga meningkatkan faktor resiko yang harus ditopang suntikan permodalan dari LPS.


"Terhadap para debitur yang ditengarai merupakan jaringan itu sudah dilakukan persiapan tindakan hukum jika tidak memenuhi janjinya menyelesaikan kredit macetnya secara baik-baik di bulan Januari 2014. Jika perlu kami akan menggiringnya pada proses penindakan tindak pidana korupsi," tegasnya saat ditemui di Solo, Senin (23/12/2013).


Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikFinance, terdapat beberapa debitur kakap Bank Mutiara yang macet. Antara lain, PT Selalang Prima Internasional sebesar Rp 155,7 miliar, Enerindo (Petrobas) Rp 174 miliar, dan Polymer Spectrum yang mencapai Rp 172,4 miliar.


Lebih jauh Mahendradatta mengatakan, suntikan modal tersebut digelontorkan dari LPS ke Bank Mutiara memang tanpa persetujuan DPR.Next


(mbr/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!