Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 2,7 Juta, Kadin: Perusahaan Korea Siapkan Penangguhan

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Sejumlah perusahaan asing di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur, bersiap mengajukan penangguhan tanda belum sanggup memberikan upah dalam jumlah tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan padat karya dari Korea Selatan. Mereka rata-rata adalah produsen garmen, tekstil, dan alas kaki.


"Kita sudah mendapat laporan sementara di KBN Cakung. Mayoritas PMA (Penanaman Modal Asing) dari Korea secara rata-rata akan melakukan penangguhan," ungkap Sarman ditemui usai Rapimnas Kadin di Hotel Pullman, Jalan S Parman, Jakarta, Selasa (9/12/2014).


Sarman menjelaskan, alasan mereka melakukan penangguhan pembayaran upah‎ disebabkan ketidakmampuan perusahaan. "Rp 2,7 juta itu masih dianggap terlalu tinggi," ujarnya.


Kini, sejumlah perusahaan padat karya itu tengah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan pengajuan penangguhan kepada Gubernur DKI Jakarta. Sarman, yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, bakal melakukan pengecekan terkait kebenaran perusahaan tersebut tak mampu membayar upah sesuai UMP.


"Di dokumen harus ada omzet selama 2 tahun terakhir. Lalu keuangan mereka berapa, rencana bisnis mereka 2 tahun terakhir. Kita ke lapangan, cek kenapa mereka sampai tidak mampu. Kalau sesuai dengan survei kita mereka tidak mampu, tidak ada alasan gubernur untuk tidak menerima (penangguhan) itu," paparnya.


Sarman mengatakan, untuk perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 1.000 orang, maka persetujuan penangguhan akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi.


"Kalau di atas 1.000 orang harus dengan SK Gubernur," tutur Sarman.


(zul/hds)