Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, asuransi tidak akan menjamin kejadian yang bertentangan dengan hukum dan menyalahi kebijakan publik.
"Kalau perusahaan asuransi tidak membayar, maka kewajiban ada di AirAsia. Tapi sejauh ini saya tidak bisa menyimpulkan," katanya kepada detikFinance, Senin (5/1/2014).
"Tapi dalam kondisi apapun, penumpang harus tetap mendapatkan santunan karena mereka korban, terkait dari mana dan siapa yang membayar santunan, itu sangat ditentukan kesimpulan penyebabnya," ujarnya.
Meski dituding terbang tanpa izin, AirAsia yang kehilangan pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 itu merasa sudah sesuai prosedur. Ada izin yang tiba-tiba muncul entah dari mana.
Perkara 'izin hantu' itu diperoleh dengan cara di luar mekanisme resmi, itu urusan lain yang harus jadi bahan evaluasi Kemenhub. Dalam kasus ini pesawat AirAsia dapat izin pemerintah, hanya saja proses untuk mendapatkan izinnya tersebut yang masih dipertanyakan.
"Kasus ini agak janggal. Tidak ada izin terbang kok bisa terbang, tapi kita lihat nanti lah," ujarnya.Next
(ang/ang)