Beli Asuransi Tambahan, Penumpang Pesawat Dapat Total Santunan Rp 2 Miliar

Jakarta -Setiap penumpang pesawat terbang sudah mendapat asuransi saat beli tiket, sehingga wajib dapat santunan jika terjadi kecelakaan. Penumpang juga ditawarkan membeli asuransi tambahan.

Nah, asuransi ini memberikan tambahan santunan hingga Rp 750 juta ketika terjadi kecelakaan yang menyebabkan penumpang meninggal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hubungan No 77 Tahun 2011 setiap maskapai wajib memberikan santunan minimal Rp 1,25 miliar untuk penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat.


"Setiap penumpang sudah dapat asuransi yang diwajibkan pemerintah ketika beli tiket, itu sudah termasuk. Di luar itu tentu ada asuransi pilihan yang tidak wajib," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor kepada detikFinance, Selasa (6/1/2015).


Seperti contoh dalam kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, kata Julian, para penumpang juga ditawarkan asuransi tambahan selain yang sudah tertera dalam tiket.


"Ketika beli tiket ada opsi asuransi tambahan. Ada 25 penumpang AirAsia yang membeli asuransi tambahan ini," katanya.


Menurutnya, AirAsia bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi dalam menyediakan asuransi tambahan ini. Sehingga penumpang juga diberikan beberapa pilihan asuransi.


"Benefit-nya mendapatkan tambahan santunan Rp 750 juta untuk sekali jalan, kalau dua kali jalan sebesar Rp 315 juta per penumpang. Itu tambahan santunan saja dari yang wajib," jelasnya.


(ang/dnl)