OJK Minta Perusahaan Asuransi Tak Persulit Klaim Korban AirAsia QZ8501

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua perusahaan asuransi yang terkait dengan korban pesawat AirAsia QZ8501 mempermudah proses pencairan dana pertanggungan. Diharapkan pihak tertanggung segera menerima pencairan asuransi.

"Jadi saya bantu Bu Risma (Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya) dan dorong perusahaan asuransi seperti Jasindo untuk segera membereskan syarat administrasi," ungkap Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/1/2014).


Misalnya dalam pengurusan akte kematian hingga data ahli waris. Menurut Firdaus hal-hal tersebut tidak berbelit-belit.


"Jadi seperti mengurus akte kematian, ahli waris dan semua syarat-syarat administrasi tidak membebani korban. Biar semua cepat dan klaimnya beres," jelasnya.


Besok, Kamis (8/1/2015), Firdaus berencana terbang ke Surabaya untuk memantau langsung prosesnya pencairan dana asuransi. "Saya mau ke Surabaya, mau ketemu bu Risma. Mau koordinasikan soal asuransi AirAsia," tukasnya.


(mkl/hds)