RI Tak Ikut Konvensi Montreal, Santunan Korban AirAsia Hanya Rp 1,25 Miliar

Jakarta -Jatuhnya pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 ikut menyoroti industri asuransi di Indonesia. Izin terbang pesawat yang belakangan diketahui tidak valid itu menambah keruh suasana.

Pasalnya, ada kekhawatiran klaim asuransi tidak akan cair karena maskapai melanggar aturan. Tapi ada Keputusan Menteri Perhubungan yang mewajibkan maskapai memberi santunan minimal Rp 1,25 miliar untuk penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat.


Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan para penumpang akan mendapatkan kompensasi dari para perusahaan asuransi yang terlibat menanggung pesawat nahas tersebut.


Namun jumlah kompensasi tersebut masih kecil jika dibandingkan negara yang ikut tanda tangan di Konvensi Montreal pada 2003, seperti negara tetangga kita yaitu Malaysia dan Singapura.


Berdasarkan Konvensi Montreal, membayar sekitar US$ 150.000-175.000 (sekitar Rp 1,8-2,1 miliar) kepada keluarga masing-masing penumpang. Angka ini lebih tinggi dari santunan wajib maskapai yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No 77 Tahun 2011 yaitu sebesar Rp 1,25 miliar.


Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, Indonesia memang tidak ikut Konvensi Montreal tapi Keputusan Menhub tersebut juga sudah mirip dengan yang tercantum dalam hasil konvensi tersebut.


"Jumlahnya (kompensasi) memang lebih kecil, tapi mengarah ke situ," katanya kepada detikFinance, Selasa (6/1/2015).


Maka dari itu, ia mengusulkan ke depanya Indonesia bisa mengikuti konvensi tersebut sehingga standar keamanan dari maskapai Indonesia bisa sesuai standar internasional.


"Ini bisa diusulkan ke depan kenapa tidak ikut saja. Ditimbang untung-ruginya. Supaya ada kesamaan standar untuk penumpang di maskapai Indonesia," ujarnya.


(ang/ang)