Faktanya, beberapa tahun terakhir banyak perusahaan migas telat bahkan tidak membayar bonus tanda tangan setelah mendapatkan blok migas yang diincarnya.
"Beberapa perusahaan minyak ada saja yang tidak melaksanakan komitmen signature bonus, ada juga yang telat bayar. Alasannya macam-macam salah satunya blok migas yang dimenangkannya belum digarap sama sekali, baik itu seismik maupun ngebor sumur," ujar Plt Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, di sela acara Pengumuman Pemenang Lelang Wilayah Kerja, di kantornya, Plaza Centris, Rabu (18/3/2015).
Ia mengatakan, agar hal ini tidak terjadi lagi, dan perusahaan pemenang lelang juga melaksanakan komitmennya seperti melakukan seismik dan pengeboran sumur eksplorasi. Selain itu, pemerintah meminta pembayaran signature bonus dilakukan terlebih dahulu sebelum penandatangan kontrak.
"Signature bonusnya harus bayar dulu, sebelum tanda tangan kontrak. Kalau sudah bayar signature bonus US$ 1 juta-2 juta, mereka akan sayang kalau tidak melaksanakan komitmen investasi, karena kalau didiamkan bloknya bisa ditarik pemerintah untuk kemudian di lelang kembali," katanya.
Wiratmaja menargetkan pembayaran signature bonus US$ 12 juta untuk hasil lelang Wilayah Kerja Tahap I 2014 ini, paling lambat pada Mei 2015.
"Paling lama signature bonusnya Mei 2015, jadi kita bisa tanda tangan kontrak pada acara pameran Indonesia Patroleum Association (IPA) pada 20-22 Mei 2015" tutupnya.
(rrd/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com