Padahal nilai dari potensi investasi 6.541 izin prinsip (IP) mencapai US$ 23 miliar atau sekitar Rp 303,6 triliun.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan tim BKPM, ada sejumlah kendala yang mengakibatkan para investor pemegang IP tersebut sampai tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sebagai bukti keseriusan melakukan investasi di tanah air.
Selain faktor kurangnya pengetahuan investor, ternyata ada sejumlah alasan yang cukup mengagetkan.
"Yang paling banyak disampaikan adalah sengaja menghentikan kegiatan investasinya karena Frustrasi dengan urusan perizinan seperti izin lokasi dan izin pendirian usaha jadi sekalian saja mereka tidak merealisasikan investasinya," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Hal ini dijadikannya sebagai masukan untuk melakukan evaluasi terkait penanaman modal yang ditangani BKPM.
"Jangan sampai terulang lagi yang mau investasi akhirnya batal karena izin-izin lain susah urusnya. Pokoknya buat kami (BKPM) kalau mereka serius dan rajin melaporkan tentu akan kami bantu fasilitasi cari solusinya kalau ada masalah dalam realisasi investasi," kata Azhar.
BKPM sejak akhir Januari 2015, telah meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) izin usaha dan investasi. PTSP memberikan kemudahan bagi calon investor dalam mengurus izin, tahapan yang pasti dan pelayanan yang terintegrasi.
(dna/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com