Kejar Artis Sampai Anggota Dewan, Ditjen Pajak Bidik Rp 40 Triliun

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penambahan pemasukan Rp 40 triliun dari wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

"Dari ekstensifikasi ini Rp 40 triliun dari yang belum bayar jadi bayar. Saya nggak hitung jumlah WP-nya, saya hitung duit" kata Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015)


Menurutnya, untuk meraup Rp 40 triliun tidak gampang. Karena harus diketahui terlebih dahulu data subjek pajak yang dituju. Ditjen Pajak sudah mulai melakukan pendataan dan akan segera melakukan penyisiran.


"Memaksa dari nggak bayar ke bayar itu susah. Sekarang kita punya data, kemudian dilakukan pemeriksaan," jelasnya.


Saat ditanya siapa saja WP orang pribadi yang akan dikejar, Sigit menyatakan akan ada berbagai profesi yang jadi incaran. Apakah artis dan anggota DPR juga menjadi sasaran? "Iya, nanti lihat saja datanya," kata Sigit singkat.


"Itu semuanya. Sudah jalan, tinggal menunggu data," tegas Sigit.


Di samping, Ditjen Pajak juga akan terus meningkatkan kepatuhan WP orang pribadi. Mulai dari pemberian peringatan, hingga tindakan keras seperti gijzeling atau penyanderaan.


Sigit mengakui, pemberitaan soal penyanderaan penunggak pajak dengan cara dipenjara sedikit diredam. Tujuannya, agar masyarakat tidak jenuh.


"Pemberitaannya memang saya rem, takutnya masyarakat jenuh. Tapi tetap jalan terus. Hari ini di Jambi kita jalan," tukasnya.


(mkl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com