Mulai 2016, Perdagangan Pakaian Bekas Impor Dilarang

Jakarta -Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait larangan perdagangan barang bekas seperti pakaian bekas impor di pasar dalam negeri. Selama ini perdagangan pakaian bekas impor belum dilarang, meski proses impornya sudah dilarang sejak 33 tahun lalu.

Perpres ditargetkan selesai tahun ini, sehingga mulai 2016 diharapkan sudah tidak ada lagi kegiatan perdagangan pakaian bekas impor termasuk di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan tempat lainnya di seluruh Indonesia.


"Kita sedang susun Perpres sebagai turunan UU Perdagangan di 2014, jadi barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan, tidak hanya baju bekas," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi soal konsumen cerdas di Gedung RRI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).


"Aturan sudah disusun dan dibahas, tahun ini targetnya selesai sehingga tahun depan 2016 sudah diimplementasikan," tegas Widodo.


Widodo menyebutkan, setelah aturan tersebut diberlakukan, nantinya barang-barang impor haruslah barang-barang baru kecuali barang modal seperti mesin dan alat berat. Barang modal bukan baru yang diimpor harus dengan persetujuan berbagai pihak seperti Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).


"Yang namanya impor itu harus dalam keadaan baru kecuali barang modal seperti mesin itu boleh tapi harus ada persetujuan. Aturan sudah disusun dan dibahas tahun ini, target selesai tahun ini," katanya.


Widodo menjelaskan, sebelum marak penjualan pakaian bekas di beberapa tempat di Indonesia seperti Pasar Senen, barang bekas seperti pakaian memang sudah lama dijual di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Klewer, Jogjakarta. Namun, pakaian-pakaian ini asli produk dalam negeri.Next


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com