Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo menyebutkan banyak produk elektronika seperti ponsel impor ilegal masuk ke Indonesia. Salah satu yang marak dijual di pasar adalah ponsel rekondisi atau ponsel bekas yang dirakit sebagai produk 'baru' yang dijual dengan garansi toko.
"Kalau garansinya itu garansi dari toko itu jangan dibeli, itu sebagian besar rekondisi jadi tidak baru. Saya khawatir tidak diinfokan di konsumen, garansi harusnya langsung dari importir atau produsen," kata Widodo usai sosialisasi soal hari konsumen di Gedung RRI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Widodo menyebutkan, berbagai merek ponsel impor beredar di pasar Indonesia dengan tidak dilengkapi petunjuk penggunaan atau buku manual berbahasa Indonesia.
"Beberapa barang masuk tidak sesuai ketentuan misalnya handphone, dia tidak menggunakan petunjuk Bahasa Indonesia, diduga masuknya tidak sesuai ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyita berbagai merek handphone ponsel 'aneh' atau tak dikenal di pasaran dan tidak memiliki izin. Sayangnya, Widodo tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa besaran ponsel yang disita beserta mereknya.
"Ada beberapa yang disita, namanya aneh-aneh, tidak dikenal, kemarin itu yang kita tarik 5 merek," katanya.
Widodo menambahkan, Kemendag bersama berbagai pihak terkait melakukan pengawasan terhadap barang-barang beredar di pasaran. Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Jadi kita awasi, sebelum barang beredar di pasar harus berlabel bahasa Indonesia misalnya, petunjuk penggunaan bahasa Indonesia harus terdaftar, sampai betul-betul layak dikonsumsi," tandasnya.
(drk/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com