Pemerintah Jokowi Janji Permudah Investor Minta Keringanan Pajak

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Perekonomian, tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait keringanan atau insentif pajak (tax allowance), bagi perusahaan yang ingin menanamkan investasinya di dalam negeri.

Revisi ini bertujuan, untuk mempermudah perusahaan mendapatkan keringanan pajak, sehingga menarik banyak investasi.


"Jadi mau direvisi Peraturan Pemerintah (PP) tax allowance supaya menggenjot investasi," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Insentif Keringanan Pajak (tax allowance), di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (12/2/2015).


Dia menjelaskan, selama ini proses mendapatkan izin prinsip hingga pengajuan insentif pajak terbilang lama. Paling cepat 6 bulan, sehingga menghambat masuknya investasi. Proses ini perlu dipercepat.


"Ada yang 1,5 tahun, ada yang lebih. Kami juga membahas kecepatan proses dalam insentif. Selama ini memang cukup lama dan kecepatan ini kita akan lakukan revisi yang terkait dengan insentif," terang dia.


Franky menyebutkan, dalam kurun waktu 2007-2012, sudah ada sedikitnya 15.500 investor yang tidak melaporkan kembali izin prinsip kepada BKPM, karena alasan proses yang lama. Hal ini membuat investor tersebut sulit mendapatkan insentif.


"Karena prosesnya mungkin terlalu lama, dari izin prinsip. Izin prinsip itu kan kewenangannya BKPM, dari 15.500 yang saya rilis izin prinsip, itu ternyata laporan kegiatan penanaman modalnya tidak ada. Itu artinya, selama periode 2007-2012 tidak ada yang lakukan monitor dan komunikasi dengan investor," ujar Franky.


"Temuannya dua, yang pertama ternyata mereka frustasi dengan izin yang diurus di kementerian, lain daripada perizinan yang ada di daerah mereka mengatakan buat apa saya repot kalau buat izin berikutnya di BKPM cepat, 3-4 hari. Tapi izin di kementerian lain itu juga penting, jadi saya tidak perlu melapor," pungkasnya.


(drk/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com