"Jika masyakarakat mengetahui ada penyelahgunaan BBM subsidi, seperti penimbunan, penyelundupan dan sebagainya segera laporkan atau kirim SMS ke 1708," kata Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (17/6/2013).
Para pengguna handphone yang mengirimkan SMS ke nomor pengaduan 1708, akan dikenakan tarif normal. "SMS nya kena biaya sesuai tarif normal yang berlaku," kata Gatot.
Gatot menegaskan SMS pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini akan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Sosialisasi Penyesuaian BBM Subsidi.
"SMS pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Sosialisasi Penyesuaian BBM subsidi, tim ini di bawah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan juga di bawah Wakil Presiden," katanya.
(rrd/hen)
