Jero Wacik: DPR Tak Bisa Katakan Tak Setuju Harga BBM Naik

Jakarta - Saat ini keputusan kenaikan harga BBM subsidi yaitu premium menjadi Rp 6.500/liter dan solar Rp 5.500/liter tinggal menunggu pengesahan RAPBN Perubahan (RAPBN-P) 2013. Karena ada paket kompensasi untuk rakyat miskin termasuk bantuan langsung sementara masyarakat (Balsem) pasca harga BBM naik.

Terkait keputusan kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah menyatakan, pihak DPR tak bis menolak kenaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Apa alasannya?


Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kewenangan kenaikan harga BBM subsidi sudah diberikan DPR kepada pemerintah saat UU APBN 2013 disahkan. Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM subsidi.


"Menaikkan BBM sebenarnya tidak perlu persetujuan. Karena sudah diseutujui tahun lalu sudah ketok palu bahwa untuk menaikkan harga BBM adalah domain pemerintah. Sudah tidak bisa DPR mengatakan tidak setuju," ujar Jero saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/6/2013).


Namun, lanjut Jero, pemerintah perlu menambah kompensasi untuk rakyat miskin pasca harga BBM subsidi naik. Pemerintah ingin menambah jatah beras miskin, kemudian juga memberikan 'Balsem' agar masyarakat miskin tidak berat menghadapi kenaikan ini. Paket kompensasi ini yang sekarang tinggal menunggu pengesahan DPR dalam pembahasan RAPBN-P 2013.


"Makanya kemarin saya sampaikan, masak memberikan bantuan pada rakyat yamg susah tidak disetujui, kemungkinan besar disetujui. Tapi kan masih banyak yang tidak mengerti, dikiranya untuk menaikkan BBM pun perlu persetujuan DPR, padhal tidak perlu," tegas Jero.


Jero mengatakan, Fraksi PDIP dan PKS mestinya tidak bisa menolak kenaikan harga BBM. Karena kenaikan harga BBM subsidi sudah disepakati menjadi kewenangan pemerintah pada saat UU APBN 2013 disahkan DPR tahun lalu.


(dnl/dnl)