Pedagang Eceran Naikkan Harga Elpiji: Pertamina: Pemda yang Berwenang Bukan Kami

Jakarta - Harga elpiji 12 Kg dan 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya telah mengalami kenaikan, walaupun PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak menaikkan harga. Jika ada kenaikan harga itu dilakukan oleh pedagang pengecer, bukan agen resmi Pertamina maka menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Tidak ada kenaikan harga gas elpiji baik 3 Kg maupun 12 Kg, khususnya di agen-agen elpiji Pertamina," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir ketika dihubungi detikFinance seperti dikutip, Minggu (16/6/2013).


Dikatakan Ali Pertamina tidak mempunyai kewenangan atau yurisdiksi untuk mengatur atau menindak penjual gas elpiji di luar agen Pertamina.


"Kalau ada agen Pertamina yang berani menaikkan harga gas elpiji, kami bisa beri sanksi baik mengurasi jatah gas elpiji sampai mencabut izin keagenannya, tapi Pertamina tidak punya yurisdiksi ketika ada penjual gas di luar keagenan menjual sesuai harga yang ditentukan," ungkap Ali.


Menurut Ali, yang mempunyai kewenangan untuk menindak para penjual gas elpiji di luar agen Pertamina adalah Pemerintah Daerah (Pemda). "Jika ada penjual gas yang menjual dan menaikkan harga sesukanya, maka Pemda yang punya kewenangan untuk menindak, bukan kami," ujarnya.


Ali menuturkan Pemda mempunyai kewenangan untuk menentukan harga eceran tertinggi (HET) salah satunya gas elpiji. "Pemda yang atur harga eceran tertinggi, masing-masing Pemda beda-beda HET-nya, tergantung jarak tempuh suatu daerah untuk mendapatkan gas elpiji dari Pertamina," tandasnya.


(rrd/hen)