Ini Alasan Dirjen Pajak Minta Tambah Pegawai

Jakarta - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mendesak agar pemerintah bisa menambah pegawai sebanyak 5.000 pegawai setiap tahun. Direktorat Jenderal Pajak punya beberapa alasan soal pentingnya penambahan jumlah pegawai pajak.

Menurut keterangan tertulis Ditjen Pajak, Selasa (18/6/2013), tercatat realisasi penerimaan pajak sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 telah meningkat lebih dari dua kali lipat.


Sementara itu, jumlah Wajib Pajak terdaftar juga bertambah banyak, dari 15 juta lebih ditahun 2009 menjadi sekitar 24,8 juta di Tahun 2012. Sayangnya peningkatan ini tak diimbangi oleh penambahan jumlah pegawai yang signifikan dari Tahun 2006 sampai dengan 2012.


"Jumlah pegawai tahun 2006 berjumlah 30.196 pegawai dan pada tahun 2012 jumlahnya hampir tetap yaitu 31.408. Malah dibandingkan dengan tahun 2011, jumlah pegawai menurun dari berjumlah 31.733 pegawai menjadi 31.408 pegawai di tahun 2012," jelas Ditjen Pajak.


Masalah lain yang menjadi alasan kedua adalah, soal anggaran untuk anggaran yang disediakan bagi Ditjen Pajak. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 menunjukkan trend menurun. Tercatat anggaran Ditjen Pajak tahun 2009 sebesar Rp 5,3 triliun turun menjadi Rp 4,9 triliun dalam APBN-P 2013 ini. Sementara, target penerimaan pajak terus dinaikkan.


"Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak, maka cost collection ratio (rasio biaya untuk mengumpulkan pajak) Indonesia sangat rendah yaitu 0,49% atau secara sederhana dapat dikatakan setiap 100 rupiah uang pajak yang dihimpun, hanya membutuhkan biaya 0,49 rupiah," jelas keterangan tersebut.


Sebagai catatan, perbandingan Jepang yang tax cost collection ratio-nya 1,4% atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen. Juga, kriteria yang ditetapakan standar Internasional yaitu tax collection ratio 1% atau setiap 100 rupiah pajak yang yang dikumpulkan, maka biaya yang masih diperkenankan sebesar 1 rupiah.


"Kesimpulannya, berdasarkan rujukan rasio tersebut, masih dimungkinkan untuk menambah biaya Ditjen Pajak hingga 2 kali lipat dari sekarang atau kalau dikonversi ke jumlah pegawai masih dimungkinkan untuk menambah pegawai Ditjen Pajak," jelas Ditjen Pajak.


Masalah lain yang menjadi alasan soal perbandingan antara jumlah pegawai dan jumlah penduduk di negara-negara lain, maka setiap satu pegawai pajak di Indonesia harus melayani sekitar 7.500 penduduk.


"Kalau di Australia, setiap satu pegawai pajaknya hanya melayani 1.000 penduduk. Malah di Jerman, setiap satu pegawai pajak hanya melayani sekitar 700 penduduk. Tentunya, tambahan pegawai masih memungkinkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan," jelas keterangan tersebut.


(hen/dnl)