Bakrie Life Umbar Janji ke OJK Bakal Bayar Cicilan Dana Nasabah

Jakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kembali umbar janji untuk melunasi dana nasabah Diamond Investa yang gagal bayar sejak 2008 lalu. Kali ini Bakrie Life berjanji kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi regulator industri asuransi RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, OJK telah mendapat kepastian dari Bakrie Life terkait pembayaran dana nasabah.


"Asuransi jiwa Bakrie sudah ada proses penyelesaian. Ada pembayaran awal Juli dan nanti Agustus diharapkan ada pembayaran lagi. Diharapkan akhir tahun selesai," ungkap Firdaus di Kantor OJK, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin (17/6/2013).


"Kita berterima kasih kepada nasabah mau bersabar. Pemilik Bakrie Life mau membayar tahap pertama dan nanti mau menyelesaikan," ungkap Firdaus.


Mantan Kepala LPS ini menjelaskan, pihak Bakrie Life ingin memenuhi tanggung jawabnya kepada nasabah. Kasus gagal bayar yang terjadi tahun 2008 memang disebabkan oleh kesalahan manajemen.


"Sebagai pemilik mereka mau bertanggung jawab. Anggaplah dulu kesalahan manage dari perusahaan ini. OJK sudah diberi wewenang untuk mencegah case seperti ini terjadi, seperti pemindahan protofolio asuransi ke asuransi lain untuk lindungi konsumen," paparnya.


"Jadi nanti nilai pembayaran tahap I turun Rp 62,5 miliar, nanti Agustus turun lagi sebesar itu. Sepanjang nasabah dan pemilik sepakat itu jalan terbaik‬, mungkin tidak bayar 100% bisa 60-70% asal mereka sepakat," tutup Firdaus.


Seperti diketahui, Bakrie Life mengalami gagal bayar pada tahun 2008 sebesar Rp 360 miliar kepada nasabah Diamond Investa. Seiring dengan perjalanannya utang Bakrie Life ke nasabah tinggal Rp 270 miliar. Namun karena kesulitan likuiditas Bakrie Life belum juga bisa melunasi.


Nasabah yang selama 5 tahun resah menanti kejelasan dana sudah merasa muak dengan segala janji yang diberikan manajemen.


"Nasabah sudah muak dengan Bakrie Life. Janji-janji saja. Bayangkan pelunasan dana yang harusnya itu dibayarkan 100% tapi kami berikan keringanan hanya 70%. Tetap saja tak ditepati sampai sekarang," ungkap seorang nasabah Bakrie Life.


Nasabah lainnya, Freddy Koeshariyono menjelaskan lebih rinci mengenai keringanan pelunasan 70% tersebut. Ia menjelaskan, pada pertemuan terakhir dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan manajemen Bakrie Life, nasabah sepakat dengan seluruh pihak agar pelunasan dana pokok dibayarkan manajemen tidak 100%.


(dru/dnl)