BBM Naik, Kenaikan Tarif Angkutan Umum Dipatok Maksimal 20%

Karawang - Rencana kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan akan berimbas kepada perubahan tarif angkutan umum. Pemerintah akan mematok batas kenaikan tarif angkutan maksimal 20%.

"Naiknya tarif angkutan umum tidak boleh lebih dari 10%-20%," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso di depan puluhan Kadishub Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di dalam sebuah Rapat Koordinasi membahas Angkutan Lebaran yang diselenggarakan di Hotel Citra Grand, Karawang, Jawa Barat, Senin (17/6/2013).


Padahal, kenaikan biaya angkutan yang diakibatkan oleh kenaikan harga bahan bakar minyak sejatinya berpengaruh hingga 39%. Namun, berdasarkan pertimbangan dari sisi daya beli masyarakat, maka pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya boleh berpengaruh sebesar 20% saja.


"Bahan bakar memang mempengaruhi tarif itu 39% di samping komponen lain. Tapi kita lihat lah daya beli masyarakat, maksimal jadi 20%," katanya.


Dikatakan Soeroyo, kenaikan BBM memang benar-benar harus dilakukan. Pasalnya, subsidi BBM yang memberatkan APBN 2013. Selain itu, kerap salah sasaran karena dinikmati oleh kendaraan-kendaraan yang tak berhak.


"Kenaikan bahan bakar ini akan terjadi, karena lebih banyak untuk kepentingan mobil pribadi. Hanya 7% subsidi itu dinikmati angkutan umum, yang lainnya untuk mobil pribadi," ujarnya.


(zul/hen)