"Secara aturan hanya direksi yang boleh," ucap Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra kepada wartawan di Kantor Kemenkoperekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Terkait kasus penyediaan fasilitas mobil dinas untuk istri Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, menurutnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Istri dirut bukan sebagai pejabat yang harus menerima fasilitas dari perusahaan.
"Istri dan dirut kan beda, kecuali istri yang jadi dirut," terangnya.
Sebelumnya, Dahlan dalam Keputusan MBUMN Selaku Pemilik Modal No: SK-158/MBU/2013 tanggal 27 feb 2013 telah memberhentikan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Eddy Adyawarman Djajadireja.
Eddy diberhentikan karena sang istri memperoleh fasilitas mobil dinas dari perusahaan. Padahal sang dirut sudah diperingkatkan atas fasilitas yang diterima istrinya.
(feb/ang)
