Harga Rumah Murah Bakal Naik Jadi Rp 124 Juta/Unit

Jakarta - Pemerintah sedang menimbang-nimbang untuk menaikkan harga patokan rumah subsidi/rumah murah pasca kenaikan harga BBM subsidi. Kalangan pengembang swasta mengusulkan harga rumah naik dari Rp 95 juta (Jabodetabek) menjadi Rp 124 juta/unit. Setujukah pemerintah?

Rumah subsidi yang dimaksud terkait program pemerintah yaitu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


Jika kenaikan harga rumah ini terjadi, artinya dalam setahun pemerintah menaikkan harga patokan rumah subsidi.


Tahun lalu pada akhir Mei 2012, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz telah menaikkan harga rumah subsidi dengan tujuan merangsang pengembang membangun rumah sederhana/murah.


Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung menegaskan saat ini melum ada keputusan final mengenai kenaikan harga patokan rumah sederhana yang akan ditentukan oleh pemerintah.


"Usulan harga dari Real Estate Indonesia (REI) Rp 124 juta tidak termasuk prasarana sarana utilitas (PSU) seperti jalan dan drainase. Kami sedang mengkaji harga jual, jadi belum final," kata Pangihutan kepada detikFinance, Selasa (9/7/2013)


Kementeriannya telah meminta lembaga survei Sucofindo untuk melakukan survei ke sejumlah lokasi di seluruh Indonesia untuk mengetahui berapa kira-kira apakah ada dampak kenaikan harga BBM terhadap harga rumah di daerah-daerah.


"REI sudah mengusulkan kenaikan harga sebesar 30% dari harga rumah yang dipatok oleh pemerintah saat ini. Tapi kami perkirakan kenaikan harganya tidak mencapai angka 30%," katanya beberapa waktu lalu.


Seperti diketahui akhir Mei 2012 lalu Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.


Pada tahun lalu harga rumah subsidi telah naik, jumlah kenaikannya berbeda masing-masing wilayah, antara lain:



  • Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%

  • Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%

  • Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%

  • Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%


(hen/dnl)