"Optimis bisa 75 ribu, kan India bisa 40 juta masa kamu kalah sama India. Kalau soal murah-murahan India juara, tapi kualitasnya Indonesia," ujar Hidayat saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Hidayat, perusahaan yang telah siap memproduksi mobil jenis ini seperti Honda, Daihatsu, dan Toyota. Mengenai aturan terkait LCGC, Hidayat menyatakan sudah menandatanganinya dan tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah saya sudah tandatangani (permen) minggu lalu dan didaftarkan ke kumham," tandasnya.
Kemenperin memang telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) atau Surat Keputusan (SK) soal Peraturan Presiden mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) atau mobil murah dan ramah lingkungan. Dari juknis itu ada ketentuan soal harga patokan mobil maksimal Rp 95 juta per unit.
"Ditetapkan Rp 95 juta harga patokan (Off the Road)," kata Hidayat.
Hidayat menuturkan dalam juknis Menperin disebutkan harga Off the Road mobil LCGC belum termasuk Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah lainnya), termasuk penyematan fasilitas keamanan dan transmisi otomatis.
(nia/dru)