Ini Alasan Ditjen Pajak Buka Lowongan Ribuan Karyawan Tahun Ini

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta tambahan ribuan pegawai baru. Alasannya, rasio pegawai pajak terhadap wajib pajak masih sangat renggangyaitu 1:7000.

"Usulan menambah pegawai tersebut telah melalui analisa mendalam dengan mempertimbangkan kondisi Ditjen Pajak saat ini dan tantangan ke depan. Kondisi Ditjen Pajak saat ini didukung oleh sekitar 32.000 pegawai dan 331 kantor pelayanan pajak untuk melayani sekitar 240 juta penduduk," kata keterangan tertulis Ditjen Pajak yang diterima detikFinance, Sabtu (17/8/2013).


Dengan demikian, rasio pegawai pajak dengan jumlah penduduk indonesia baru mencapai 1:7000. Angka ini jauh lebih kecil dari Jepang atau Jerman yang mencapai di bawah 1:1000.


"Walaupun demikian produktifitas kerja pegawai Ditjen Pajak relatif tinggi yaitu dengan jumlah pegawai yang relatif sama jumlahnya dalam 5 tahun terakhir, justru realisasi penerimaan pajak berhasil meningkat hingga 2,5 kali lipat," jelasnya.


Dengan kapasitas perekonomian indonesia yang semakin besar yang ditandai dengan besarnya PDB indonesia dan PDB perkapita, belum lagi meningkatnya jumlah penduduk kelas menengah, maka kontribusi penerimaan pajak juga diharapkan meningkat.


"Untuk itu diperlukan berbagai program kerja dengan fokus mengkonversi besarnya kapasitas ekonomi tersebut menjadi penerimaan pajak. Demikian juga, target tax ratio di tahun-tahun mendatang akan mendekati tax ratio negara-negara lain sehingga bukan tidak mungkin, dengan peran pajak yang maksimal, kemandirian APBN dapat segera terwujud," tambahnya.


"Agar dapat terwujud, maka kapasitas Ditjen Pajak harus ditambah. Penambahan tersebut meliputi jumlah SDM, infrastruktur dan information technology (IT). Dengan kapasitas yang semakin besar, diyakini produktifitas yang dihasilkan juga tinggi," pungkasnya.


Tahun depan, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp 1.310,2 triliun, naik 14,1% dari targetnya dalam APBN-P tahun 2013 sebesar Rp 1.148,4 triliun. Sebagian besar target ini harus dipungut Ditjen Pajak, sementara sisanya dari Ditjen Bea Cukai.


(ang/ang)