Ini Sanksi Bagi PNS Kemenkeu yang Telat Ikut Upacara Kemerdekaan

Jakarta - Kementerian Keuangan pagi ini menggelar upacara hari kemerdekaan RI ke 68. Akan tetapi, pada hari yang nasionalis ini, puluhan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu malah datang terlambat dari jadwal upacara yang dimulai pukul 07.30 WIB.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki Agus Badarudin siap memberikan sanksi atas ulah PNS tersebut. Pegawai yang terlambat akan dilihat dari absensi yang telah disiapkan. Kemudian sanksi akan disampaikan kepada setiap atasan.


"Iya kan ada absennya, ini kan di luar jam kerja. Tapi atasannya akan kita ingatkan," kata Ki Agus kepada detikfinance usai menghadiri upacara di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (17/8/2013)


Menurut Ki Agus, hal ini bukan termasuk pelanggaran berat. Sebab di luar dari jam kerja. PNS yang terlambat juga tidak akan dikenakan sanksi yang terlalu berat seperti pemotongan gaji, jadi hanya sanksi ringan saja.


"Jadi kita tidak bisa mengaitkan absensinya langsung dipotong gajinya," sebutnya.


Ki Agus menuturkan upacara ini memamg sudah disiapkan dari beberapa hari yang lalu. Peserta upacara yang hadir juga bukan merupakan semua PNS kemenkeu. Namun, hanya beberapa pegawai dari setiap unit yang diwajibkan hadir.


"Oh iya wajib tapi tidak 100%. Tidak semua pegawai. Jadi tiap-tiap unit itu diminta ngirimkan terbatas pasukannya," ungkapnya.


(ang/ang)