Dicekal KPK, 3 Pejabat SKK Migas Diberhentikan Sementara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang pejabat SKK Migas terkait dengan kasus suap yang dialami oleh Rudi Rubiandini. Ketiga pejabat ini dibebastugaskan atau diberhentikan sementara dari jabatannya.

Plt Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan, agar ketiga pejabat SKK Migas ini bisa fokus menjalankan proses hukum.


Adapun ketiga pejabat yang diberhentikan sementara adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.


"Telah diterbitkan surat pembebasan tugas agar yang bersangkutan bisa menjalankan proses hukum," kata Widjonarko di kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/8/2013).


Ada tiga pejabat sementara yang telah ditunjuk untuk menggantikan jabatan tersebut, yaitu Arwan menggantikan Agus, Arif Riyanto menggantikan Popi, dan Baris Sitorus menggantikan Iwan.


"Pada prinsipnya SKK migas menghormati dan mendukung langkah KPK yang pada saat ini sedang berlangsung, yaitu dengan adanya suap yang diterima oleh Kepala SKK Migas terdahulu," katanya.

Ia mengatakan SKK Migas memberikan fasilitas untuk terselenggaranya proses hukum oleh KPK. SKK Migas siap mendukung proses di KPK.

"Kami telah mengambil langkah dengan memberikan surat pembebasan tugas untuk ketiga Kadiv tersebut," katanya.


Pada kesempatan itu, Widjonarko mengatakan, ke depan SKK Migas akan memperbaiki dan melengkapi kode etik yang melekat pada pimpinan dan pekerjanya.

"Ke depan, akuntabilitas di SKK Migas akan semakin terlihat terang, dan kami mendukung seluruh prosedur yang dilakukan KPK," ucap Widjonarko.


Kasus suap yang menimpa Rudi Rubiandini, menurut Widjonarko merupakan tanggung jawab Rudi sebagai pribadi. "Itu bukan tanggung jawab institusi (SKK Migas). Karena SKK Migas mempunyai rambu-rambu," ujarnya.


Lalu sampai kapan pemberhentian sementara dilakukan? Widjonarko mengatakan, sampai ada kejelasan status hukum ketiga kepala divisi tersebut.

"Ini semata-mata memberikan kemudahan bagi mereka, agar tidak ada dualisme tanggung jawab," jelas Widjonarko.


(dnl/hen)