Punya Niat Bangun Smelter, Freeport Masih Boleh Ekspor Tambang Mentah

Jakarta - Pemerintah masih memperbolehkan PT Freeport Indonesia mengekspor tambang mentahnya dari tambang di Papua tahun depan, meskipun UU Minerba melarang ekspor tambang mentah dilakukan mulai tahun depan. Apa alasan pemerintah?

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah masih membolehkan Freeport mengekspor tambang mentah karena Freeport sudah menunjukkan niat baik dan nyata untuk membangun pabrik pengolahan tambang mentah atau smelter.


"Sebetulnya Freeport ini sebenarnya mau membangun smelter. Dan dia sudah memiliki smelter. Artinya mereka sudah melaksanakan UU tersebut. Hanya memang masih 30-an persen. Nah ini kalau secara bertahap dan menunjukkan untuk membangun maka akan kita bicarakan. Yang tidak kita benarkan kalau tidak ada niat untuk bangun," kata Hatta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013).


Freeport memang telah mengandeng mitra PT Indosmelt dan PT Indovasi Mineral Indonesia untuk membangun smelter di dalam negeri. Namun smelter ini baru ditargetkan rampung pada 2017, artinya pada 2017 nanti Freeport telah memiliki 2 (dua) pabrik pemurnian, salah satunya yang sudah peroperasi di Gresik yakni PT Smelting.


Manajemen Freeport Indonesia pernah meminta kompensasi kepada pemerintah agar sebelum smelter ini jadi, pihaknya masih diperbolehkan mengekspor tambang mentah hingga smelter ini selesai dibangun.


(dnl/hen)