Angkasa Pura Ajukan Airport Tax Baru Kuala Namu ke Kemenhub

Jakarta - PT Angkasa Pura (AP) II mengusulkan kenaikan airport tax atau passenger service charge (PSC) Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatera Utara. Usulan kenaikan ini sudah diajukan ke regulator di Kementerian Perhubungan.

"Sejalan dengan kenaikan service ada kenaikan level service khusus Medan (Kuala Namu) kita ajukan," ucap Direktur Keuangan AP II Laurensius Manurung kepada wartawan di Kementerian BUMN Jakarta, Sabtu (17/8/2013).


Saat ini tarif airport tax yang dikenakan kepada penumpang penerbangan domestik yang terbang melalui Bandara Kuala Namu sebesar Rp 40.000. Namun Lauren enggan menyebut berapa besar kenaikan airport tax yang akan dikenakan.


Namun AP II harus memperoleh rekomendasi dari perwakilan konsumen dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait besaran airport tax. YLKI nantinya menilai fasilitas dan layanan yang diberikan kepada penumpang.


"Mekanisme kita ajukan ke Kemenhub. Kita harus konsultasi ke pemakai jasa diwakili YLKI. Kemenhub baru menyetujui setelah memperoleh rekomendasi dari YLKI. Baru kemudian disosialisasikan," jelasnya.


(feb/ang)