Pertamina: Seluruh Minyak Mentah Milik Negara, Kilang Tradisional Ilegal

Jambi - Pertamina menyatakan kegiatan penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan sebagai tindakan yang ilegal. Hal ini karena tidak ada peraturan yang memperbolehkan masyarakat dengan bebas melakukan penyulingan minyak mentah.

"Apapun yang mereka lakukan di sana (Desa Simpang Bayat dan Bayat Hilir) itu adalah ilegal," ungkap Field Manager PT Pertamina EP Aset 1 UBEP Jambi Wiko Migantoro saat berdiskusi dengan media di Kantor Pusat Pertamina EP Jambi, Jumat (15/8/2013).


PT Pertamina EP juga dengan tegas menyatakan tidak ada aturan yang memperboleh transaksi penjualan/pembelian minyak mentah dari masyarakat umum kepada kontraktor. Minyak mentah dikuasai sepenuhnya oleh negara.


"Minyak mentah sampai ke titik serah itu milik negara. Jadi tidak penjualan dan pembelian minyak mentah. Semuanya sudah diatur dalam Permen 01/2008 yang sesuai dengan persyaratan," imbuhnya.


Lebih lanjut ia mengatakan jika PT Pertamina EP setiap tahunnya rutin menyalurkan dana bagi hasil kepada Pemda Jambi. PT Pertamina EP selaku pihak kontraktor wajib memberikan dana bagi hasil kepada Pemerintah daerah.


"Bagi hasil migas sekitar Rp 70 miliar/tahun ke kota Jambi atau secara keseluruhannya mencapai Rp 104 miliar/tahun. Ini dana bagi hasil untuk kota dan masuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Kalau tugas kita memproduksi minyak sebanyak-banyaknya," katanya.


Seperti diketahui, banyak warga yang terlibat melakukan bisnis penyulingan minyak secara ilegal di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Penyulingan minyak yang dilakukan secara tradisional belum diatur dalam undang-undang migas sehingga dinyatakan sebagai praktik yang ilegal.


(wij/dnl)