"BI sengaja memberikan hambatan, agar pembangunan rumah lebih banyak untuk kecil dan menengah," ungkap Asisten Deputi Gubernur BI Mulya Siregar dalam seminar prospek pembiayaan properti di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2013)
Menurutnya, dalam aturan BI tidak ada larangan penuh untuk penggunaan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, aturan hanya ditujukan untuk mengatur besaran uang muka KPR rumah tipe besar dan mewah (di atas 70 m2) dan larangan inden kredit perumahan rakyat (KPR) untuk rumah kedua dan ketiga.
Ia menilai pengembang yang merasa keberatan selama ini adalah pengembang yang hanya berfokus pada rumah mewah. "Ini akan dirasakan mungkin menjadi hambatan, bagi developer yang sengaja hanya berfokus membangun rumah mewah," jelasnya.
Menurutnya apabila pengembang properti bermain pada rumah kecil dan menengah, sebenarnya keuntungan yang di dapat tidak berbeda jauh. Karena secara volume, rumah kelas ini masih sangat dibutuhkan.
"Mereka (developer) perlu kesadaran jangan mengejar margin yang tinggi saja. Tapi margin yang kecil tapi volume yang besar itu kan lebih baik juga. Jadi perhatikan rumah yang kecil," paparnya.
BI mencatat pada tahun 2013, pertumbuhan KPR masih sangat tinggi. Dalam temuan di sistem informasi debitur (SID) 35 ribu debitur memiliki lebih dari 1 fasilitas kredit.Next
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!