Badan Karantina Terbitkan 1,2 Juta Sertifikat Keamanan Produk Pangan

Jakarta -Selama tahun 2013, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengeluarkan hampir 1,2 juta sertifikasi tindakan karantina hewan dan tumbuhan. Sertifikasi diperuntukan untuk kegiatan ekspor, impor dan perdagangan antar area (domestic trading).

"Sertifikasi dilakukan untuk pengawasan kepada keamanan pangan produk pertanian segar dan untuk melindungi konsumen dalam rangka kita melakukan ekspor. Hingga 19 Desember 2013 tercatat Badan Karantina Pertanian mengeluarkan 1.157.309," ungkap Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini seperti dikutip detikFinance, Rabu (1/01/2013).


Jumlah itu meningkat hampir 14% bila dibandingkan tahun lalu. Hingga akhir tahun 2013 diperkirakan jumlah sertifikat yang dikeluarkan adalah sebanyak 1,2 juta.


"Ada peningkatan sebanyak 14% dan tertinggi selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 baru sekitar 250 ribu sertifikasi, meningkat terus 911890 di tahun 2012. Sekarang 1,157 juta. Diperkirakan hingga akhir Desember sebanyak 1,2 juta," imbuhnya.


Rinciannya adalah sertifikasi untuk impor produk karantina hewan adalah sebanyak 395.012 dan produk karantina tumbuhan sebanyak 78.134. Sedangkan untuk sertifikasi ekspor produk karantina hewan adalah 17.286 dan karantina tumbuhan adalah 93.674. Adapun sertifikasi perdagangan domestik untuk karantina hewan adalah sebanyak 228.747 dan karantina tumbuhan sebesar 344.456.


"Hal ini artinya memang situasi perekonomian kita berjalan positif dengan perdagangan dan aktifitas ekonomi yang meningkat. Yang kedua meningkatnya kesadaran masyarakat dengan media pembawa atau sudah ada kepatuhan dari para pelaku usaha. Lalu meningkatnya kinerja pengawasan karantina," jelasnya.


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!