Pertamina Buru Agen Elpiji 12 Kg Nakal di Daerah

Semarang -PT Pertamina (Persero) menyiapkan sanksi tegas kepada agen-agen penjualan gas elpiji yang menjual gas elpiji 12 kilogram (kg) melebihi harga yang sudah ditentukan. Sanksi terebut tidak hanya skorsing namun langsung pencabutan izin sebagai Lembaga Penyalur atau langsung Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Asisten Manajer External Relationshop Manager PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah-DIY, Robert MV Dumatubun mengatakan untuk harga gas elpiji 12 kg di agen-agen region IV berkisar dari Rp 122.400 sampai Rp 124.700.


"Pertamina akan tindak tegas lembaga penyalur yang melanggar (harga) dengan pencabutan izin atau PHU," kata Robert kepada detikFinance, Minggu (5/1/2014).


Selain itu, antisipasi adanya pelanggaran dalam menjual elpiji juga dilakukan PT Pertamina dengan melakukan pengecekan ke agen-agen penyalur dan memasang spanduk bertuliskan harga yang sudah ditentukan PT Pertamina serta peringatan bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.


"Pertamina akan mengoptimalkan SPBU-SPBU dan modern outlet sebagai tempat penjualan Elpiji 12 kg," ujarnya.


Kenaikan harga gas elpiji 12 kg khususnya di Semarang dikeluhkan warga. Selain harga yang tinggi, banyak warga yang sulit memperoleh gas elpiji 3 kg karena ada dugaan pengguna elpiji 12 kg beralih ke 3 kg. Diketahui, harga gas elpiji 12 kg di tingkat pengecer di Semarang saat ini mencapai Rp 130 ribu.


"Pertamina menjamin ketersediaan stok elpiji 12 kg dan juga stok elpiji 3 kg di masyarakat," sambung Robert.


(alg/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!