Pemerintah Dikabarkan Turuti Kemauan AS Soal Kerjasama Data Pajak

Jakarta -Pemerintah dikabarkan segera menyetujui aturan pemerintah AS terkait pajak. Aturan pajak tersebut adalah Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

FATCA merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2014.


Peraturan ini mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI.


"Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukan direct investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun indirect investment melalui kepemilikan perusahaan di luar negeri," kata Ekonom Dradjad Wibowo saat berbincang dengan detikFinance, Jumat (3/1/2014).


"Indonesia dikabarkan segera mengikuti aturan AS itu," imbuhnya.


Menurut Dradjad, nantinya setiap warga negara AS di Indonesia wajib melaporkan tabungan, investasi, maupun kepemilikan saham di Indonesia. Jadi, sambungnya, pemerintah bakal mengurusi pajak warga negara AS di sini untuk dilaporkan ke AS.


"Nah seharusnya jika memang pemerintah menyetujui maka harusnya kita minta AS lakukan hal yang sama. Misalnya kalau kita buka rekening bank warga negara AS, AS lakukan hal yang sama, orang Indonesia di sana. Istilahnya reciprocity atau resiprokal," ungkapnya.


Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menyampaikan soal FATCA ini. Namun belakangan belum ada kabar lebih jauh apakah Indonesia bersedia bekerja sama terkait pajak dengan AS.


(dru/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!