Sektor ritel – Permendag No. 70/2013
Kementerian Perdagangan merevisi Permendag No. 53/2008 yang mengatur struktur dan pengembangan pasar tradisional, mal, dan toko modern. Permendag No.70/2013 diterbitkan untuk mengatur pelaku industri ritel. Peraturan tersebut akan efektif 6 bulan sejak ditandatangani. Beberapa poin di antaranya:
1. Maksimal toko yang dimiliki perusahaan adalah 150 toko. Selebihnya harus bekerja sama dengan pihak lain ataupun mewaralabakannya.
2. Peritel modern diwajibkan menjual minimal 80% produk lokal.
3. Peritel modern dapat menjual merek mereka sendiri maksimal 15% dari total penjualan dan wajib mencantumkan nama dari UKM yang memproduksi barang tersebut.Next
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
