OJK dan BI Harus Kerja Keras Awasi Bank Berdampak Sistemik

Jakarta -Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bekerja keras untuk mengawasi perbankan yang dinilai berdampak sistemik. Hal itu untuk mengantisipasi terulangnya kejadian seperti Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, bank berdampak sistemik harus diawasi secara khusus dan terintegrasi karena sifatnya bukan hanya untuk kepentingan mikro ekonomi namun juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi keuangan jika tidak diawasi dengan baik.


"OJK dan BI harus bekerja erat karena bank berdampak sistemik ini dia tidak hanya punya kepentingan mikro tapi juga berpotensi menggangu stabilitas ekonomi keuangan, jadi kita akan kembangkan dan kita bangun pengawasan terintegrasi," kata Muliaman usai acara Serah Terima Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari BI ke OJK, di Gedung BI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (31/2/2013).


Menurutnya, pengawasan bank berdampak sistemik ini akan menjadi perhatian semua orang. "Ini menjadi fokus bersama untuk lembaga bersifat sistemik ini dan akan jadi banyak perhatian bersama," kata dia.


Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Halim Alamsyah mengatakan, BI bersama OJK akan berkoordinasi untuk merumuskan pengawasan yang lebih mendalam terkait bank berdampak sistemik ini.


"Karena ini risikonya jauh lebih besar. Ini pengawasannya akan lebih kompleks dan akan berbeda dengan yang pernah diawasi BI. Nanti keputusan untuk pengawasan bank sistemik diambil di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)," cetusnya.


Gubernur BI Agus Matowardojo menambahkan, industri perbankan Indonesia saat ini dinilai sehat. Rasio kecukupan modal di perbankan di atas 80%. Loan to Deposit Ratio (LDR) juga mencapai 80-89%. Rasio kredit macet juga dinilai aman masih di bawah 1%.


"Industri perbankan kita sehat. Rasio kecukupan modal di atas 80%, NPL nett di bawah 1%, di bawah 5% juga sebenarnya masih sehat, LDR 80-89%, ini sehat," tandasnya.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!