OJK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Kerjasama Awasi BPJS

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam hal pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai diberlakukan Januari 2014.

Kerjasama tersebut direalisasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman OJK dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tentang pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12/2013).


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya bersama DJSN akan mengawasi kegiatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mulai bertransformasi di tahun depan.


"Kami berharap pengawasan BPJS dapat berjalan efektif, efisien dari pengawas eksternal. Koordinasi yang biasanya sulit dilakukan semoga menjadi semakin mudah," kata Muliaman.


Dia mengatakan, OJK dan DJSN nantinya akan sebagai pengawas eksternal untuk segi laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS, di mana untuk DJSN melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial seperti aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan, sementara OJK akan mengawasi dalam hal manajemen keuangan BPJS.


"Kita OJK tentu hanya fokus pada masalah kesehatan keuangan yang dikelola BPJS, tata kelola, ini menjadi awal yang baik. Kita mengawasi portofolio investasinya," ujar dia.


Dia menambahkan, untuk pengawasan internal, akan dilakukan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di tahun depan.


Muliaman mengatakan, tugas OJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang BPJS yang harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019.


"Ini amanat UU, jadi hari ini sebetulnya implementasi saja dari amanat UU itu," tandasnya.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!