Pajak Reksa Dana Tetap 5% di 2014

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan agar pajak reksa dana di 2014 tetap 5% atau tidak mengalami kenaikan jadi 15%. Langkah ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tentang pajak.

"PP No. 16 masih dalam proses. Secara substansi semua pihak setuju pengenaan pajak bunga obligasi tetap 5%," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida saat acara konferensi pers Akhir Tahun 2013 dan Penutupan Perdagangan 2013 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2013).


Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu tanda tangan presiden atas PP tersebut.


"Prosesnya panjang. Masih ada 31 Desember, kita harap besok bisa diperoleh karena sudah hampir di akhir. Mudah-mudahan bisa kita peroleh revisi dari PP No.16 tersebut," terangnya.


Menurut Nurhaida, apabila revisinya tidak selesai tahun ini, pihaknya akan mencari alternatif lain agar pajak reksa dana tetap 5% atau tak mengalami kenaikan.


"Kalau besok tak selesai, kita akan carikan bentuknya seperti apa supaya yang 15% tak harus diberlakukan. Ketentuan itu harus diikuti sesuai waktu," kata Nurhaida.


Sebelumnya, pembahasan penarikan pajak reksa dana sebesar 15% di tahun depan saat ini sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% sudah diselesaikan.Next


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!