Pemerintah Belum Tegas Soal Larangan Ekspor Tambang Mentah

Jakarta -Sesuai undang-undang (UU) tentang mineral dan batubara (Minerba) mulai tanggal 12 Januari 2014 pemerintah melarang perusahaan tambang mengekspor bahan tambang mentah. Namun hingga kini pemerintah masih membahas kesiapan penetapan kebijakan tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengakui masih adanya pro dan kontra kebijakan ini. Termasuk dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan tambang akibat menerapkan kebijakan itu.


"Kami juga ingin menelaah secara seksama apabila ada hal-hal yang perlu diselamatkan, misalnya ada ancaman PHK sampai belasan ribu orang itu yang sedang kita telaah. UU kita harus tafsirkan bersama. Minggu depan atau sebelum akhir bulan policy pemerintah mengenai hal ini akan disampaikan, menjelang UU ini diberlakukan," kata MS Hidayat saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (23/12/2013).


Pemerintah akan sangat berhat-hati untuk menyikapi masalah ini. Dalam waktu dekat, kalangan internal pemerintah akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.


"Beberapa kementerian diminta menyampaikan pendapatnya. Minggu depan akan ada pertemuan dengan Wapres (Wakil Presiden). Setelah itu mungkin diumumkan kebijakannya, sebelum tanggal 30 (Desember 2013). Tanggal 12 itu akan terjadi implementasi dari minerba," katanya.


Pada prinsipnya, implementasi UU Minerba menurut Hidayat akan tetap diberlakukan. "Perintah UU harus dilaksanakan," tutupnya.


Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto pernah mengakui, pihaknya belum siap untuk menghentikan ekspor tambang mentah mulai tahun depan. Bila ini tetap dilakukan, maka 60% produksi tambang Freeport di Papua terancam tidak dikeruk tahun depan.


Dampaknya ada 31 ribu karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). "Ini terdiri dari 12.000 tenaga kerja langsung Freeport, lalu 12.000 dari kontraktor-kontraktor, dan 5.000-6.000 dari kontraktor kecil," katanya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!