Proyek Bandara Karawang Belum Punya Rencana Tata Ruang

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengajukan permohonan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai prasyarat pembangunan Bandara baru di Karawang Jawa Barat. Izin tata ruang ini diperlukan sebagai prasayarat alih fungsi lahan untuk pembangunan.

"Bandara Karawang belum masuk tata ruang, tapi nanti masuk tata ruang selanjutnya," ucap Menteri PU Djoko Kirmanto saat press conference kinerja dan pencapaian tahun 2013 di Kementerian PU, Jakarta, Selasa (31/12/2013).


Pria yang dikenal dengan sebutan Djokir ini mengatakan, penetapan RTRW akan memperhatikan segala aspek secara detail, termasuk dari dampak yang akan ditimbulkan dari pembangunan proyek tersebut.


Pemerintah akan mencarikan solusi dan teknologi agar tidak memberikan dampak negatif terhadap pembangunan ini, mengingat Karawang merupakan daerah penghasil beras terbesar.


"Kita akan carikan teknologi, karena Karawang itu merupakan lumbung produksi padi, bagaimana pembangunan itu tidak merusak produksi pangan di Karawang," tambahnya.


Djokir mengakui, efek pembangunan bandara baru di Karawang ini nantinya mampu menghidupkan ekonomi di luar kawasan Jabodetabek termasuk pembangunan pelabuhan Cilamaya.


"Konsep mengembangkan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya ada pelabuhan Cilamaya dan Bandara Karawang, untuk membangun itu harus masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," pungkasnya.


Bandara baru di Karawang ini nantinya akan dioperasikan sebagai bandara alternatif atau pendukung dari Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng. Karena saat ini kondisi Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat padat.


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!