Kirim Uang di Bawah Rp 100 Juta Tak Pakai RTGS, Pengusaha Ritel: Itu Mengkerdilkan Kita

Jakarta -Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan yang mengatur pengiriman uang antar bank di bawah Rp 100 juta tak lagi menggunakan sistem real time gross settlement (RTGS), melainkan pakai sistem kliring nasional bank Indonesia (SKNBI). Kalangan dunia usaha bertanya-tanya apa maksud BI menerapkan kebijakan ini.

"Kenapa sih dibuat begitu? Hendaknya kebijakan yang dibuat itu memudahkan, karena itu akan mempersulit kita, apalagi kalau di bisnis ritel," tutur Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid kepada detikFinance di acara Rapimnas Kadin, di Hotel Pullman Jalan S Parman, Jakarta, Senin (8/12/2014).


Satria mengatakan, kebijakan ini dinilai akan memberatkan pengusaha di sektor ritel yang banyak bertransaksi antar bank dengan nominal uang Rp 100 juta.


Pasalnya, pengiriman uang dengan sistem kliring tidak sampai di rekening tujuan seketika itu juga tai ada jeda hingga beberapa jam. Satria menilai perputaran uang akan menjadi lambat dengan adanya aturan ini.


"Kalau misalnya penjualan barang konsumsi kan itu tidak bisa kita batasi, di bawah jam 16.00. Di malam pun itu tetap. Ada perputaran yang sangat signifikan gitu kan," katanya.


"Akan ada penurunan penjualan hingga 5%," imbuh Satria memprediksi.


Dia juga mengatakan, sulit bagi pengusaha untuk melakukan transaksi via ATM, yang mana nominalnya dibatasi, dan mengharuskan si pengusaha beberapa kali mondar-mandir ATM untuk melakukan transfer.


"Nggak mungkin semua orang ke ATM, dan juga kan kita nggak ingin antrian panjang di ATM efisiensinya lebih dari situ. Jangan sampai malah mengkerdilkan kita," tuturnya.


Dia berharap, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan dari pener‎apan aturan ini. Dia pun meminta kebijakan ini dikaji ulang.


"Kita harap agar pemerintah bisa mengkaji ulang. Harusnya aturan bisa meningkatkan produktivitas itu sendiri," tutupnya.


(zul/ang)