"Kalau Menteri Susi saja bisa meledakkan kapal pencuri ikan, sehingga menekan ekspor ikan ilegal, saya yakin pemerintah bisa blusukan tambang untuk menekan ekpsor pertambangan illegal. Kalau Jokowi komitmen memperbaiki minerba, dia harus lakukan blusukan tambang," kata Maryati dari PWYP (Publish What You Pay) di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (7/12/2014)
ia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan secara periodik bersama seluruh jajaran terkait, baik mentri, instansi sektoral terkait, maupun aparat penegak hukum. Koalisi Masyarakat anti mafia tambang memberikan petisi kepada Jokowi dan jajaran Pemerintahan untuk:
1. Melihat fakta kegiatan operasi pertambangan dan dampak kerusakan lingkungan pada area-area pertambangan. Melakukan tindakan hukum bagi IUP yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kekerasa dan korban jiwa serta konflik sosial.
2. Meninjau aspek legalitas pemberian ijin tambang baik secara administratif maupun kewenangan, termasuk kepatuhan rencana dan jaminan reklamasi dan pasca-tambang sejak pertama kali ijin tambang diberikan.
3. Mengumumkan kepada publik dan media, nama-nama IUP yang telah dicabut sesuai dengan Korsup KPK, untuk kemudian dilakukan rehabilitasi lingkungan atau jika menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
4. Melakukan sidak untuk meninjau dan menertibkan kegiatan di pelabuhan pengapalan bahan tambang, untuk menilai kelengkapan dokumen jual beli dan surat keterangan asal barang serta mengembangkan sistem pengawasan pelabuhan tambang
5. Meninjau dan menertibkan kepatuhan pemegang ijin tambang terhadap kewajiban pembayaran penerimaan dan keuangan negara, baik pajak maupun non-pajak serta administrasi perpajakan seperti kepemilikan NPWP dan kepatuhan menyampaikan bukti setor kepada Pemerintah.
6. Mengawasi dan menertibkan kewajiban jaminan reklamasi dan pasa-tambang bagi seluruh pemegang ijin tambang.
(ang/ang)
