Meski Ada 'Izin Hantu', Asuransi Penumpang AirAsia Rp 1,25 Miliar Tetap Cair

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para perusahaan asuransi yang menanggung kompensasi penumpang pesawat AirAsia QZ8501 tidak mempermasalahkan 'izin hantu' yang didapat maskapai asal negeri jiran tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, asuransi harus tetap dibayar karena pesawat tersebut mengalami kecelakaan akibat cuaca buruk.


"Premi tetap harus dibayar bukan karena kapan terbang tapi karena cuaca buruk. Jadi tidak benar kalau karena berangkatnya hari Minggu jadi asuransi tidak dibayar, itu tidak benar," katanya di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).


Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan AirAsia melanggar aturan dengan terbang dari Surabaya ke Singapura pada hari Minggu. Pasalnya, AirAsia hanya boleh menerbangi rute itu pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.


Meski dituding terbang tanpa izin, AirAsia yang kehilangan pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 itu merasa sudah sesuai prosedur. Ada izin yang tiba-tiba muncul entah dari mana.


Perkara 'izin hantu' itu diperoleh dengan cara di luar mekanisme resmi, itu urusan lain yang harus jadi bahan evaluasi Kemenhub. Dalam kasus ini pesawat AirAsia dapat izin pemerintah, hanya saja proses untuk mendapatkan izinnya tersebut yang masih dipertanyakan.


Sesuai Peraturan Menteri Hubungan No 77 Tahun 2011 tertulis jelas bahwa setiap maskapai wajib memberikan santunan minimal Rp 1,25 miliar untuk penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat.


Sementara bagi para penumpang yang membeli asuransi opsional, ada tambahan santunan hingga maksimal Rp 750 juta per penumpang. Ada 25 penumpang AirAsia yang membeli asuransi tambahan ini.


(ang/dnl)