Harga BBM Naik-Turun, Bagaimana Tarif Angkutan Umum?

Jakarta -Pemerintah telah menetapkan kebijakan menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan memberikan subsidi tetap untuk Solar sebesar Rp 1.000/liter. Dengan begitu, harga Premium dan Solar bisa naik-turun layaknya Pertamax.

Ketua Dewan Pengurus Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan menilai, harga BBM yang naik-turun membingungkan pengusaha angkutan umum. Pasalnya, pengusaha tidak bisa serta-merta menaikkan atau menurunkan tarif angkutan begitu saja.


"Kalau subsidi dihapus, ini artinya harga BBM mengikuti harga pasar. Setiap bulan ada penyesuaian harga. Lalu bagaimana tarif angkutan umum? Masa kita bolak-balik mengubah harga?" tegasnya saat dihubungi detikFinance, Minggu (4/1/2015).


Safruan menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta mengubah tarif. Sebab, hal ini akan membingungkan masyarakat. Akhirnya pengusaha pun akan kebingungan mematok tarif angkutan umum yang sesuai.


"Kalau sebentar naik, sebentar turun, bikin bingung masyarakat. Kita sebagai pengusaha juga bingung patok harga," katanya.


Menurutnya, kebijakan pemerintah semestinya berpihak pada masyarakat kecil. Pengalihan anggaran subsidi untuk pembangunan infrastruktur memang baik, namun kepastian tarif angkutan umum juga perlu diperhatikan.


"Kebijakan boleh, asal jangan menyengsarakan rakyat," ujarnya.


(drk/hds)