Izin Terbang Merpati Kadaluarsa Bulan Depan

Jakarta -PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sudah berhenti terbang sejak Februari 2014. Air Operation Certificate (AOC) alias izin terbang maskapai pelat merah itu punya masa kadaluarsa satu tahun.

Artinya, jika Merpati tak lagi mengudara selama satu tahun, maka AOC-nya akan dibekukan. Bila hal ini sampai terjadi maka rute-rute unik dan perintis tak lagi bisa diterbangi.


GM Corporate Secretary Merpati Purwatmo mengatakan, manajemen Merpati masih mengupayakan supaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerbangan itu bisa mengudara sebelum masa tenggang habis.


"Kita masih mengupayakan, Merpati tetap berusaha untuk bisa terbang lagi. Itu harapannya," katanya kepada detikFinance di kantor pusat Merpati, Jakarta, Senin (7/1/2015).


Maka dari itu banyak pegawai yang rela bekerja tanpa digaji demi Merpati bisa terbang kembali. Purwatmo menyanyangkan jika rute-rute perintis Merpati tidak bisa lagi dilayani.


"Kita kan punya keunggulan yaitu rute-rute yang unik yang tidak diterbangi maskapai penerbangan lain. Kita unggul di situ," ujarnya.


Pemerintah juga masih mengupayakan supaya Merpati bisa bangkit kembali, salah satunya denga menjual sebagian sahamnya ke investor baru. Proses penyelamatan ini dipimpin PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).


(ang/dnl)