Kapan Santunan Korban AirAsia Minimal Rp 1,25 Miliar Cair?

Jakarta -Para keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501 pasti akan dapat santunan. Pemberian santunan itu tinggal menunggu masalah waktu saja.

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Hubungan No 77 Tahun 2011 tertulis jelas bahwa setiap maskapai wajib memberikan santunan minimal Rp 1,25 miliar untuk penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat.


Santunan tersebut bisa dari kas internal maskapai yang bersangkutan maupun asuransi. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, pemberian santunan atas korban pesawat AirAsia harus menunggu selesainya proses evakuasi pemerintah.


"Saya melihat mungkin ini tinggal masalah waktu dan kejelasan saja dari pemerintah. Setelah itu tinggal butuh proses administrasi mengenai data penumpang," katanya kepada detikFinance, Selasa (6/1/2015).


Saat ini pemerintah masih dalam proses evakuasi dan identifikasi korban. Proses identifikasi sangat penting dalam membantu pemberian santunan nanti, terutama dalam menentukan ahli waris.


"Sekarang masih nunggu pernyataan pemerintah apa evakuasi sudah selesai atau belum. Kita juga menunggu identifikasi dan proses pencocokan hingga penentuan ahli waris," ujarnya.


Sementara bagi korban yang sudah teridentifikasi sebaiknya pihak keluarga segera membuat surat keterangan meninggal supaya memperlancar proses pemberian santunan.


"Surat keterangan kematian itu bisa disampaikan dan surat-surat lain nanti juga akan dibantu oleh pihak maskapai," ujarnya.


Jadi kira-kira kapan santunan bisa diterima keluarga korban?


"Sangat tergantung dari pemerintah sendiri, kapan menetapkan pencarian ini berakhir. Kalau sudah penelitian dan pencarian selesai baru bisa lanjut ke proses berikutnya. Administrasi bisa dicicil dari sekarang, OJK juga sudah koordinasi," ujarnya.


(ang/dnl)