Kenapa Maskapai Bisa Jual Tiket Penerbangan Sampai Rp 0?

Jakarta -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah meneken surat pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai komersial. Jonan mengatur tarif penerbangan yang dijual secara tidak rasional sehingga berpotensi mengabaikan faktor keselamatan. Sebelum ketentuan ini, maskapai bisa menjual tiket hingga Rp 0.

Sebelum terbitnya pengaturan tarif batas bawah sebesar 40% dari batas atas, Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi memberikan izin kepada maskapai untuk mengajukan permohonan tarif tiket murah alias dijual lebih murah tarif batas bawah. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid.


"Sebelumnya batas bawah masih 30%, dan ada klausul yang menyebut maskapai bisa mengajukan pemohonan tetapkan tarif di luar tarif batas bawah tersebut. Ada kemungkinan bisa menetapkan tarif di bawah 30%," kata Hadi kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).


Meski tarif batas bawah sudah ditetapkan, lanjut Hadi, maskapai bisa meminta persetujuan regulator untuk menjual tiket promo dengan harga di bawah itu. Pasca terbitnya aturan baru tentang peraturan batas bawah, maka maskapai tidak boleh lagi menjual tiket penerbangan super murah lebih rendah dari tarif batas bawah.


"Sekarang dengan keputusan baru nggak ada lagi. Ada patokan 40%, nggak ada lagi pengajuan izin harga tiket di bawah 40%," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata menjelaskan besaran tarif batas atas dan bawah berbeda-beda untuk setiap rute. Alasannya ialah perhitungan komponen biaya hingga keuntungan maskapai.


"Itu ada biaya fuel, suku cadang, nilai tukar, dan biaya lain. Tentu ditambah profit lah," kata Barata.


(feb/hds)