Tak Tahu Ada 'Izin Hantu', Penumpang Tetap Berhak Dapat Santunan dari AirAsia

Jakarta -Munculnya 'izin hantu' membuat keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501 was-was asuransi tidak cair. Tenang saja, penumpang yang beli tiket resmi berhak dapat santunan.

Santunan tersebut harus datang dari maskapai yang menjual tiket, dalam hal ini PT Indonesia AirAsia. Maskapai asal negeri jiran itu bisa membayar santunan pakai uang sendiri atau melalui asuransi.


Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 77 dan 92 Tahun 2011 yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk menjamin penumpangnya hingga sebesar Rp 1,25 miliar jika meninggal karena kecelakaan.


"Setiap penumpang, meski tidak beli asuransi ketika mau naik pesawat, di dalam tiket sudah ada asuransi yang diwajibkan pemerintah. Jadi otomatis dapat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor kepada detikFinance, Selasa (6/1/2015).


Menurutnya, meski penumpang tidak tahu apakah izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura tersebut ternyata bermasalah sehingga tidak bisa disalahkan telah membeli tiketnya.


"Penumpang kan tidak tahu pesawat itu izinnya bermasalah. Ada penjualan tiket resmi dan boleh terbang juga dari bandara," katanya.


Kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan AirAsia melanggar aturan dengan terbang dari Surabaya ke Singapura pada hari Minggu. Pasalnya, AirAsia hanya boleh menerbangi rute itu pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.Next


(ang/hen)