Ke Kantor Minerba, Bos Freeport Minta Gali Emas di Papua Hingga 2041

Jakarta -Amandemen kontrak PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia akan dilakukan paling lambat 24 Januari 2015. Saat ini kedua belah pihak masih membahas 6 poin kontrak, salah satu yang paling alot adalah kepastian perpanjangan kontrak.

"Kita masih membahas rincian masalah-masalah yang terkait dengan formulasi di dalam amandemen kontrak. Isinya kontrak tercantum di dalam dokumen legal. Isinya ya yang 6 poin itu," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto ditemui usai melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, di Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jaksel, Selasa (6/1/2015).


Enam poin yang dibahas adalah, penerimaan negara, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), luas lahan tambang, perpanjangan kontrak, divestasi saham, dan penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.


Rozik yang datang menggunakan kemeja abu-abu ini menegaskan, Freeport ingin kepastian perpanjangan kontrak. Pasalnya, investasi yang akan dikeluarkan Freeport terkait pengembangan tambang bawah tanah (underground) dan smelter sangat besar, namun kontraknya akan berakhir pada 2021.


"Kita minta kejelasan terkait masalah perpanjangan kontrak, mintanya ya sesuai aturan pemerintah yakni 2 x 10 tahun (20 tahun yang artinya sampai 2041)," tutup Rozik.


(rrd/dnl)