Anak Buah Menteri Susi Akui Kesulitan Tangkap Pemilik Kapal Pencuri Ikan

Jakarta -Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku kesulitan menangkap pemilik kapal pelaku illegal fishing. Pihak Kementerian di bawah Menteri Susi Pudjiastuti ini selama ini hanya mampu menangkap nakhoda, anak buah kapal, dan juru mesin saja.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Sere Alina Tampubolon mengungkapkan biasanya identitas pemilik kapal yang tertera di Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kapal palsu.


"Kita harus membuktikan kapal ini miliknya beliau. Bukan milik seseorang yang mengatasnamakan beliau. Yang banyak begitu. Pemiliknya di antah berantah, SIUPnya atas nama beliau. Jadi sulit," katanya saat ditemui di kantor pusat KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (6/01/2015).


Oleh karena itu, Alina mengatakan butuh verifikasi ulang terhadap seluruh proses perizinan kapal. Namun untuk hal ini bukan bagian dari tugasnya tetapi ada bagian khusus KKP yang menangani masalah verifikasi.


"Verifikasi harus dilakukan tetapi bukan tugas pengawas untuk itu. Tugas pengawas adalah tertib ketentuan A, di lapangan A nggak. Kalau B berarti ada penyimpangan," paparnya.


Lalu masalah lainnya muncul yaitu ketentuan penangkapan pemilik kapal pelaku perikanan belum diatur di dalam Undang-undang Perikanan dan Kelautan.


Secara umum ketentuan hukum bagi pemilik kapal baru diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini juga dibenarkan oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin.Next


(wij/hen)